Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pemberian Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) harus diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Tanda Masuk diberikan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Penjamin atau Penanggung Jawab dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan memuat Tanda Masuk; b. surat penjaminan dari Penjamin; dan c. surat kuasa bermeterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa. (3) Selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi penanam modal, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga: a. akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal dan/atau saham dari Orang Asing yang ditanam di INDONESIA; b. surat persetujuan penanaman modal dari lembaga negara yang membidangi penanaman modal; c. izin usaha tetap; d. surat izin usaha perdagangan; e. tanda daftar perusahaan; dan f. nomor pokok wajib pajak perusahaan; (4) Selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga: a. rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan TA.01 dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan; b. izin usaha tetap; c. surat izin usaha perdagangan; d. tanda daftar perusahaan; e. nomor pokok wajib pajak perusahaan; dan f. akta pendirian perusahaan. (5) Selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi tenaga ahli di atas kapal laut, Alat Angkut alat apung atau instalasi yang beroperasi di perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga: a. rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan TA.01 dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan; b. rekomendasi dari kementerian atau instansi terkait; c. izin usaha tetap; d. surat izin usaha perdagangan; e. tanda daftar perusahaan; f. nomor pokok wajib pajak perusahaan; dan g. akta pendirian perusahaan. (6) Selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi yang melaksanakan tugas sebagai rohaniawan, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga: a. rekomendasi dari kementerian yang membidangi keagamaan; b. rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan TA.01 dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan; dan c. akta pendirian yayasan atau lembaga kerohanian. (7) Selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi yang mengikuti pendidikan dan pelatihan, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga: a. surat rekomendasi dari kementerian yang membidangi pendidikan atau keagamaan atau lembaga pemerintah yang terkait sesuai dengan bidang kegiatannya; b. surat rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi Orang Asing penerima beasiswa dari pemerintah Republik INDONESIA. (8) Selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi yang mengadakan penelitian ilmiah, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah yang membidangi penelitian atau lembaga pemerintah terkait sesuai dengan bidang kegiatannya. (9) Selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi pelaku perkawinan campuran yang menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara INDONESIA, permohonan diajukan oleh suami atau istri Orang Asing yang bersangkutan sebagai Penanggung Jawab dengan melampirkan juga: a. akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; b. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri; dan c. rencana penggunaan tenaga kerja asing dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan, dalam hal orang asing yang bersangkutan sebagai tenaga kerja asing. (10) Selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga: a. akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan b. kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap suami atau istri. (11) Selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan orang tua yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga negara INDONESIA, permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya warga negara INDONESIA sebagai Penanggung Jawab dengan melampirkan juga: a. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; b. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan c. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri. (12) Selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi anak yang belum berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan, juga: a. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; b. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah kecuali bahasa Inggris; dan c. kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibunya. (13) Selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi eks warga negara INDONESIA dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik INDONESIA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga: a. bukti keterangan dari kepala perwakilan tentang kehilangan kewarganegaraan INDONESIA; b. bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik INDONESIA atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik INDONESIA yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks warga negara INDONESIA antara lain akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor Republik INDONESIA atau ijazah. (14) Selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi eks warga negara INDONESIA bukan dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan INDONESIA, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik INDONESIA atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik INDONESIA yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks warga negara INDONESIA antara lain akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor Republik INDONESIA atau ijazah. (15) Selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi eks anak berkewarganegaraan ganda Republik INDONESIA permohonan diajukan oleh ayah dan/atau ibunya warga negara INDONESIA atau Penjamin dengan melampirkan juga: a. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; b. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan c. bukti fasilitas Keimigrasian berupa kartu fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian. (16) Selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi wisatawan lanjut usia mancanegara, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga: a. surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan; b. bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di INDONESIA dari lembaga dana pensiun atau bank di negara asalnya ataupun di Wilayah INDONESIA; c. bukti polis asuransi kesehatan, asuransi kematian; d. bukti tinggal di sarana akomodasi yang tersedia selama di INDONESIA baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian; dan e. bukti telah memperkerjakan tenaga informal warga negara INDONESIA sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan, atau tukang kebun. (17) Selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dan menggabungkan dengan ayah atau ibu warga negara INDONESIA, permohonan diajukan oleh ayah atau ibunya warga negara INDONESIA sebagai Penanggung Jawab dengan melampirkan juga: a. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; dan b. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemakan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah kecuali, bahasa Inggris; dan c. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri. (18) Selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi yang bekerja pada instansi pemerintah, badan internasional, atau perwakilan negara asing, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga: a. rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara; dan b. rekomendasi dari kementerian terkait atau lembaga pemerintah terkait. (19) Selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik pemerintah Republik INDONESIA dan pemerintah asing, permohonan diajukan oleh Penjamin dengan melampirkan juga: a. surat rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara; dan b. rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah terkait. (20) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kecuali Tanda Masuk pada Paspor Kebangsaan, bagi anak yang lahir di Wilayah INDONESIA yang mengikuti status Izin Tinggal orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas, permohonan diajukan ayah dan/atau ibunya dengan melampirkan juga: a. surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang; b. Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibunya; c. Kartu Izin Tinggal Terbatas ayah dan/atau ibunya; d. surat kawin orang tua bagi yang menikah; dan e. surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.
Koreksi Anda