Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b diberikan 1 (satu) kali perpanjangan. (2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Izin Tinggal Kunjungan berakhir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Pasal.id