Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menolak pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 35 ayat (1).
(2) Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menolak pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) sampai dengan ayat (5) atau Pasal 35 ayat (1).
(3) Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi menolak pemberian Izin Tinggal Terbatas saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e.
(4) Direktur Jenderal, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menolak pemberian, perpanjangan atau peneraan Izin Tinggal Terbatas Perairan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (5) dan Pasal 46 ayat (3) atau Pasal 48 ayat (3).
(5) Penolakan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) juga dilaksanakan dalam hal:
a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
b. Dokumen Perjalanannya diduga palsu;
c. menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum atau diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang berlaku di INDONESIA;
d. memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;
e. diduga terlibat dalam kejahatan internasional dan kejahatan transnasional terorganisasi;
f. menunjukan perilaku yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum;
g. termasuk dalam daftar pencarian orang dari suatu negara asing;
h. diduga terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintahan Republik INDONESIA;
i. diduga terlibat kegiatan politik yang merugikan negara; atau
j. tidak membayar biaya beban dan/atau biaya Keimigrasian, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban dari biaya beban dan/atau biaya Keimigrasian berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(6) Penolakan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku juga terhadap anak yang ayah dan/atau ibunya ditolak pemberian atau perpanjangan.
(7) Dalam hal terjadi penolakan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Direktur Jenderal, Kepala Kantor Imigrasi, atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memerintahkan Orang Asing yang bersangkutan meninggalkan Wilayah INDONESIA dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal cap “Exit Pass” diterakan pada Paspor Kebangsaan Orang Asing.
(8) Dalam hal terjadi penolakan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Direktur Jenderal, Kepala Kantor Imigrasi, atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memerintahkan Orang Asing yang bersangkutan meninggalkan Wilayah INDONESIA dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal cap “Deportation” diterakan pada Paspor Kebangsaan Orang Asing yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Pendapat.
Koreksi Anda
