Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Tetap diajukan oleh Penjamin atau Penanggung Jawab dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan kartu Izin Tinggal Tetap yang lama. (2) Kepala Kantor Imigrasi yang menerima permohonan perpanjangan Izin Tinggal Tetap meneruskan permohonan disertai pertimbangan dan saran kepada Kepala Kantor Wilayah melalui mekanisme: a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan; b. entri data, pemindaian berkas, dan cetak tanda permohonan; c. identifikasi dan verifikasi data; d. pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; e. penandatanganan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah; f. pemindaian dokumen selesai; dan g. penyampaian surat Kepala Kantor Imigrasi secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Kantor Wilayah. (3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (4) Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal disertai pertimbangan dan saran melalui mekanisme: a. pemeriksaan dan pengkajian kelengkapan persyaratan; b. penandatanganan surat Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian; c. pemindaian dokumen selesai; dan d. penyampaian surat kepada Direktur Jenderal secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. (5) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat Kepala Kantor Imigrasi diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. (6) Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan persetujuan atau penolakan perpanjangan Izin Tinggal Tetap melalui mekanisme: a. pemeriksaan kelengkapan, pengkajian, dan penelaahan persyaratan; b. penandatanganan surat Direktur Jenderal mengenai persetujuan atau penolakan perpanjangan Izin Tinggal Tetap; c. pemindaian dokumen selesai; dan d. penyampaian surat Direktur Jenderal kepada Kepala Kantor Imigrasi secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. (7) Surat persetujuan atau penolakan perpanjangan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat Kepala Kantor Wilayah diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Koreksi Anda