Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e diberikan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk setiap kali perpanjangan, dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak melebihi 6 (enam) tahun. (2) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f diberikan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun atau sesuai dengan rekomendasi dari instansi/lembaga terkait untuk setiap kali perpanjangan, dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak melebihi 6 (enam) tahun. (3) Izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari dapat diperpanjang paling banyak 3 (tiga) kali berturut- turut, untuk setiap kali perpanjangan diberikan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. (4) Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak melebihi 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Pasal.id