Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Tinggal Terbatas Perairan diberikan kepada Orang Asing yang bekerja sebagai: a. nakhoda; b. awak kapal; atau c. tenaga ahli. (2) Izin Tinggal Terbatas Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya membawahi tempat keberadaan Orang Asing yang bersangkutan dapat memberikan persetujuan kepada pemegang Izin Tinggal Terbatas Perairan untuk berada di darat paling lama 7 (tujuh) hari dalam rangka: a. kepentingan administrasi dengan kantor Penjaminnya; b. berobat; c. meninggalkan Wilayah INDONESIA tidak dengan kapal atau Alat Angkutnya dan masuk ke Wilayah INDONESIA dengan menggunakan Izin Masuk Kembali; d. meninggalkan Wilayah INDONESIA tidak dengan kapal atau Alat Angkutnya dan tidak bermaksud bergabung kembali dengan kapal atau Alat Angkutnya; atau e. deportasi. (4) Persetujuan kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas Perairan untuk berada di darat diberikan dalam bentuk: a. surat keterangan izin berada di darat, bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan c; b. peneraan cap “Exit Pass”, bagi orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d; dan c. peneraan cap “Deportation” bagi orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Pasal.id