Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Izin Tinggal Tetap dapat dibatalkan dalam hal Orang Asing:
a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
c. melanggar Pernyataan Integrasi;
d. mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin kerja;
e. memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Izin Tinggal Tetap;
f. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian; atau
g. putus hubungan perkawinan Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan kecuali perkawinan yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih.
(2) Pembatalan Izin Tinggal Tetap dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(3) Pembatalan Izin Tinggal Tetap dilaksanakan dengan menerakan cap pembatalan Izin Tinggal Tetap pada Paspor Kebangsaan dan/atau mencabut kartu Izin Tinggal Tetap.
(4) Pembatalan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Orang Asing yang bersangkutan secara tertulis disertai alasan.
(5) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memerintahkan Orang Asing yang Izin Tinggal Tetapnya dibatalkan untuk meninggalkan Wilayah INDONESIA dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal cap “Deportation” diterakan pada Paspor Kebangsaan Orang Asing yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan.
Koreksi Anda
