Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diajukan oleh Penjamin atau Penanggung Jawab dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 30 dan kartu Izin Tinggal Terbatas yang lama serta surat keterangan tempat tinggal. (2) Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum Izin Tinggal Terbatas berakhir. (3) Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d dapat diajukan paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat pada hari kerja sebelum Izin Tinggal Terbatas berakhir. (4) Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang telah didaftarkan sebelum Izin Tinggal Terbatas berakhir, tidak diperhitungkan sebagai overstay apabila penyelesaian permohonan melewati jangka waktu Izin Tinggalnya. (5) Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d diberikan terhitung sejak tanggal Izin Tinggal Terbatas berakhir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Pasal.id