Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap yang berada di luar Wilayah INDONESIA dan tidak bermaksud masuk kembali ke Wilayah INDONESIA sedangkan Izin Tinggalnya masih berlaku, Penjamin atau Penanggung Jawab wajib melapor ke Kantor Imigrasi yang menerbitkannya untuk mengakhiri Izin Tinggal. (2) Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap yang berada di luar Wilayah INDONESIA yang Izin Tinggalnya sudah berakhir dan masuk kembali ke Wilayah INDONESIA dapat mengembalikan kartu Izin Tinggal Tetapnya kepada Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. (3) Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap yang berada di luar Wilayah INDONESIA lebih dari 1 (satu) tahun dan masuk kembali ke Wilayah INDONESIA, kartu Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang bersangkutan harus ditarik dan dibatalkan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi serta dikembalikan kepada Kantor Imigrasi yang menerbitkan. (4) Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dapat memberikan Tanda Masuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda