Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 harus dilaksanakan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal pelaporan Izin Tinggal Tetap berakhir.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan melebihi berakhirnya tanggal pelaporan Izin Tinggal Tetap dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
