Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL
Teks Saat Ini
Izin Tinggal Terbatas berakhir karena pemegangnya:
a. kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke wilayah INDONESIA;
b. kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi sampai melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya;
c. memperoleh kewarganegaraan Republik INDONESIA;
d. izinnya telah habis masa berlaku;
e. Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap;
f. izinnya dibatalkan oleh Kepala Kantor Imigrasi, Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
g. dikenai deportasi; atau
h. meninggal dunia.
Koreksi Anda
