Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Izin Tinggal Terbatas Perairan dilaksanakan melalui: a. penerbitan Keputusan Direktur Jenderal; dan b. peneraan Izin Tinggal Terbatas Perairan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang membawahi wilayah kerja yang bersangkutan. (2) Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan permohonan. (3) Permohonan penerbitan Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan sebelum Alat Angkut masuk ke Wilayah INDONESIA. (4) Dalam hal terjadi penggantian dan/atau penambahan Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing, permohonan penerbitan Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan setelah Alat Angkut masuk ke Wilayah INDONESIA. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Penjamin kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: a. surat keagenan kapal, alat apung, atau instalasi; b. daftar awak kapal asing atau daftar tenaga ahli asing yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah; c. surat penjaminan dari Penjamin; d. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan Orang Asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku, yang memuat Izin Tinggal Terbatas saat kedatangan dalam hal awak kapal datang tidak dengan kapal, alat apung, atau instalasinya; e. surat rekomendasi dari instasi terkait sesuai dengan kewenangannya; dan f. surat kuasa bermeterai cukup dalam hal permohonan melalui kuasa. (6) Penetapan Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui mekanisme: a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan; b. cetak tanda permohonan; c. entri data; d. pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; e. persetujuan Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; f. penandatanganan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; g. pemindaian dokumen selesai; dan h. penyerahan dokumen kepada Penjamin. (7) Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi wilayah kerja kapal, alat apung, atau instalasi dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Direktur Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta instansi terkait lainnya. (8) Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat juga disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang diminta oleh Penjamin sesuai rencana operasi kapal, alat apung, atau instalasi. (9) Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Pasal.id