Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Izin Tinggal Tetap dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas.
(2) Perpanjangan jangka waktu Izin Tinggal Tetap dilaksanakan berdasarkan permohonan.
(3) Permohonan perpanjangan jangka waktu Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal jangka waktu Izin Tinggal Tetap berakhir kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya membawahi tempat tinggal Orang Asing.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang didaftarkan sebelum jangka waktu Izin Tinggal Tetap berakhir, tidak diperhitungkan sebagai overstay apabila penyelesaiannya melewati jangka waktu Izin Tinggalnya.
(5) Perpanjangan jangka waktu Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan terhitung sejak tanggal Izin Tinggal Tetap berakhir.
Koreksi Anda
