Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, berada di luar Wilayah INDONESIA atau kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah INDONESIA sedangkan Izin Tinggalnya masih berlaku, Penjamin atau Penanggung Jawab wajib melapor ke Kantor Imigrasi yang menerbitkan untuk mengakhiri Izin Tinggalnya. (2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang Izin Tinggalnya sudah berakhir dan bermaksud masuk kembali ke Wilayah INDONESIA dapat mengembalikan kartu Izin Tinggal Terbatasnya kepada Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Koreksi Anda