Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan; dan
b. Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa kunjungan beberapa kali perjalanan.
(2) Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Tanda Masuk diterakan.
(3) Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan dalam rangka:
a. wisata;
b. keluarga;
c. sosial;
d. seni dan budaya;
e. tugas pemerintahan;
f. olahraga yang tidak bersifat komersial;
g. studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat;
h. memberikan bimbingan, penyuluhan dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi INDONESIA;
i. melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
j. jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
k. pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
l. melakukan pembicaraan bisnis;
m. melakukan pembelian barang;
n. memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
o. mengikuti pameran internasional;
p. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di INDONESIA;
q. melakukan audit, kendali mutu produksi atau inspeksi pada cabang perusahaan di INDONESIA;
r. calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
s. meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
t. bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah INDONESIA.
(4) Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan dalam rangka:
a. keluarga;
b. sosial;
c. seni dan budaya;
d. tugas pemerintahan;
e. melakukan pembicaraan bisnis;
f. melakukan pembelian barang;
g. mengikuti seminar;
h. mengikuti pameran internasional;
i. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di INDONESIA; dan
j. meneruskan perjalanan ke negara lain.
(5) Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Koreksi Anda
