Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menindaklanjuti persetujuan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dari Kepala Kantor Wilayah atau dari Direktur Jenderal melalui mekanisme: a. wawancara, identifikasi dan verifikasi data, serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari; b. penerbitan kartu Izin Tinggal Terbatas yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali pada Paspor Kebangsaan; c. penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; d. pemindaian dokumen selesai; dan e. penyerahan dokumen. (2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat persetujuan perpanjangan dari Kepala Kantor Wilayah atau dari Direktur Jenderal diterima. (3) Penyelesaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dilakukan wawancara dan setelah dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda