Koreksi Pasal 94
PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Orang Asing pemegang Izin Tinggal keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf a dan huruf b yang akan meninggalkan Wilayah INDONESIA wajib mendapatkan peneraan cap “Exit Pass” pada Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan Orang Asing.
(2) Orang Asing pemegang Izin Tinggal keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf e, yang akan meninggalkan Wilayah INDONESIA wajib mendapatkan peneraan cap “Deportation” pada Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan Orang Asing.
(3) Peneraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui mekanisme :
a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. entri data dan cetak tanda permohonan;
c. pemindaian berkas;
d. peneraan cap “Exit Pass” atau cap “Deportation” pada Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan;
e. pemindaian dokumen selesai; dan
f. penyerahan dokumen.
(4) Orang Asing yang Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanannya telah dilakukan peneraan cap wajib meninggalkan Wilayah INDONESIA dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal peneraan.
Koreksi Anda
