Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Imigrasi menindaklanjuti surat persetujuan atau penolakan perpanjangan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (6) melalui mekanisme: a. pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; c. wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari; d. penerbitan kartu Izin Tinggal Tetap dan peneraan cap pemberian Izin Tinggal Tetap yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali dengan masa berlaku 2 (dua) tahun pada Paspor Kebangsaan; e. penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; f. pemindaian dokumen selesai; dan g. penyerahan dokumen. (2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat persetujuan Direktur Jenderal diterima. (3) Perpanjangan Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dilakukan wawancara dan telah dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 67 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Pasal.id