Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Tinggal Tetap berakhir karena pemegangnya: a. meninggalkan Wilayah INDONESIA lebih dari 1 (satu) tahun atau tidak bermaksud masuk kembali ke Wilayah INDONESIA; b. tidak melakukan perpanjangan jangka waktu Izin Tinggal Tetap setelah 5 (lima) tahun; c. memperoleh kewarganegaraan Republik INDONESIA; d. izinnya dibatalkan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; e. dikenai tindakan Deportasi; atau f. meninggal dunia. (2) Izin Tinggal Tetap juga berakhir karena pemegangnya: a. kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk kembali ke Wilayah INDONESIA; atau b. kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi sampai melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya.
Koreksi Anda