Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berkas pelaporan Izin Tinggal Tetap yang telah lengkap diberikan tanda terima permohonan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasiyang ditunjuk. (2) Dalam hal dokumen pelaporan belum lengkap, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasiyang ditunjuk mengembalikan berkas pelaporan pada kesempatan pertama kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap untuk dilengkapi disertai bukti tanda pengembalian yang disertai alasan.
Koreksi Anda