Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk berdasarkan permohonan. (2) Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan berakhir. (3) Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diterima dan didaftarkan sebelum berakhir jangka waktu Izin Tinggal Kunjungannya, tidak diperhitungkan overstay apabila penyelesaiannya melebihi jangka waktu Izin Tinggalnya. (4) Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan terhitung sejak tanggal Izin Tinggal Kunjungan berakhir.
Koreksi Anda