Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf b yang telah berada di Rumah Detensi Imigrasi untuk waktu 10 (sepuluh) tahun atau lebih dapat diberikan izin berada di luar Rumah Detensi Imigrasi dan dikecualikan dari kewajiban memiliki Izin Tinggal berdasarkan permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Deteni kepada Kepala Rumah Detensi Imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: a. alamat Deteni; b. surat pernyataan yang memuat kesediaan wajib melapor kepada Kepala Rumah Detensi Imigrasi atau Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi tempat tinggalnya mengenai: 1. keberadaannya secara periodik setiap 1 (satu) bulan; dan 2. perubahan status sipil, pekerjaan, atau alamat. c. surat keterangan bertempat tinggal dari rukun tetangga. (3) Kepala Rumah Detensi Imigrasi melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (4) Kepala Rumah Detensi Imigrasi menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah untuk dilakukan penelitian dan pengkajian. (5) Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian dapat melakukan pengawasan Keimigrasian lapangan. (6) Kepala Kantor Wilayah menyampaikan hasil penelitian dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan pertimbangan dan saran kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (7) Direktur Jenderal melakukan penelitian, pengkajian, dan penelaahan terhadap hasil penelitian dan pengkajian untuk memberikan persetujuan atau penolakan serta menyampaikan kepada Kepala Rumah Detensi Imigrasi dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal hasil penelitian dan pengkajian diterima. (8) Kepala Rumah Detensi Imigrasi memberikan izin berada di luar Rumah Detensi Imigrasi terhadap permohonan yang telah disetujui dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja dan melakukan pemutakhiran data.
Koreksi Anda