Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas saat kedatangan dalam rangka bergabung bekerja di kapal laut, Alat Angkut, alat apung, atau instalasi di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) diberikan Tanda Masuk yang berlaku sebagai Izin Tinggal Terbatas saat kedatangan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. (2) Izin Tinggal Terbatas saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dapat dipergunakan dalam rangka: a. melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi; b. melakukan inspeksi atau audit; c. melayani purnajual; d. memasang dan mereparasi mesin; e. melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi; atau f. melakukan pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi INDONESIA. (3) Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa Tinggal terbatas saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan Izin Masuk Kembali. (4) Izin Tinggal Terbatas yang berasal dari Visa Tinggal terbatas saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sekaligus dengan Izin Masuk Kembali.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Pasal.id