Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa kunjungan saat kedatangan juga dapat diberikan kepada Orang Asing yang masuk pada kawasan ekonomi khusus.
(2) Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Tanda Masuk diterakan dan tidak dapat diperpanjang.
Koreksi Anda
