Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Tinggal keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari untuk setiap kali perpanjangan. (2) Izin Tinggal keadaan terpaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf e diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan untuk setiap kali perpanjangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 87 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Pasal.id