Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal. (2) Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi, kecuali untuk perpanjangan keempat dan seterusnya perpanjangan diberikan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Kemigrasian. (3) Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang diberikan bagi pelajar atau mahasiswa dalam rangka keperluan pendidikan diberikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi.
Koreksi Anda