Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penerbitan Keputusan Direktur Jenderal mengenai Izin Tinggal Terbatas Perairan yang telah memenuhi persyaratan diberikan tanda terima sebagai tanda bukti permohonan. (2) Dalam hal persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon pada kesempatan pertama dan memberikan bukti tanda pengembalian yang menyatakan permohonan ditarik kembali.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Pasal.id