Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan yang diberikan kepada anak yang lahir di Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c disesuaikan dengan jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan ayah dan/atau ibunya.
Koreksi Anda