Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari bebas Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, diberikan dalam rangka: a. wisata; b. keluarga; c. sosial; d. seni dan budaya; e. tugas pemerintahan; f. melakukan pembicaraan bisnis; g. melakukan pembelian barang; h. mengikuti seminar; i. mengikuti pameran internasional; j. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di INDONESIA; k. meneruskan perjalanan ke negara lain; dan l. bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah INDONESIA. (2) Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Tanda Masuk diterakan dan tidak dapat diperpanjang.
Koreksi Anda