Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penjamin atau Penanggung Jawab dari Orang Asing ingin mengakhiri penjaminannya terhadap Orang Asing yang masih berada di Wilayah INDONESIA dan Izin Tinggal Tetapnya masih berlaku harus melapor ke Kantor Imigrasi yang menerbitkan untuk mengakhiri Izin Tinggal Tetap Orang Asing.
(2) Penjamin atau Penanggung Jawab wajib mengeluarkan Orang Asing sebagaimana dimaksud ayat
(1) dari Wilayah INDONESIA dan mengembalikan kartu Izin Tinggal Tetap.
Koreksi Anda
