Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERMEN Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2014 tentang PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN, PERPANJANGAN, PENOLAKAN, PEMBATALAN DAN BERAKHIRNYA IZIN TINGGAL KUNJUNGAN, IZIN TINGGAL TERBATAS, DAN IZIN TINGGAL TETAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Tinggal keadaan terpaksa terhadap alasan kemanusiaan diberikan berdasarkan permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab kepada Kepala Kantor Imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: a. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku; dan b. surat keterangan rawat inap dari rumah sakit, surat keterangan dokter, rekam medis, atau surat rekomendasi dari dokter pemerintah. (3) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa dengan menerakan cap Izin Tinggal keadaan terpaksa pada Dokumen Perjalanan Orang Asing. (4) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan pemutakhiran data terhadap Orang Asing yang telah diberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa.
Koreksi Anda