PENINGKATAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia dilakukan melalui:
a. peningkatan pelayanan Kesejahteraan sosial bagi Lanjut Usia Potensial; dan
b. peningkatan pelayanan Kesejahteraan sosial bagi Lanjut Usia Tidak Potensial.
(1) Peningkatan pelayanan Kesejahteraan bagi Lanjut Usia Potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, meliputi:
a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
b. pelayanan kesehatan;
c. pelayanan kesempatan kerja;
d. pelayanan keterampilan/pelatihan;
e. pelayanan mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas sarana dan prasarana umum;
f. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum; dan
g. bantuan sosial.
(2) Upaya peningkatan pelayanan Kesejahteraan sosial bagi Lanjut Usia Tidak Potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, meliputi:
a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
b. pelayanan kesehatan;
c. pelayanan mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas sarana dan prasarana umum;
d. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum; dan
e. Perlindungan Sosial.
(1) Dinas berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa atau sebutan lain dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.
(2) Dinas memberikan bimbingan/arahan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa atau sebutan lain dalam pelibatan Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.
(3) Selain melibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah melibatkan Masyarakat dan Keluarga dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia di lingkungannya.
(1) Dinas memfasilitasi pelayanan keagamaan dan spiritual terhadap Lanjut Usia.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. pelayanan bimbingan keagamaan spiritual;
b. fasilitasi sarana ibadah bagi lanjut usia; dan
c. fasilitasi pembentukan kelompok kegiatan keagamaan.
(1) Masyarakat bertanggung jawab melaksanakan pelayanan keagamaan dan spiritual kepada Lanjut Usia melalui kegiatan keagamaan dan spiritual sesuai dengan kearifan lokal.
(2) Kegiatan keagamaan dan spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. melaksanakan bimbingan kerohanian;
b. membentuk kelompok kegiatan keagamaan; dan
c. menanamkan nilai penghormatan kepada Lanjut Usia sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
(1) Keluarga bertanggung jawab melaksanakan kegiatan keagamaan dan spiritual terhadap Lanjut Usia di lingkungan Keluarga.
(2) Pelaksanaan kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. memberikan kesempatan dan/atau membantu kepada Lanjut Usia untuk melaksanakan ibadah;
b. memberikan motivasi spiritual kepada Lanjut Usia;
c. menerapkan nilai penghargaan/penghormatan kepada Lanjut Usia; dan
d. memenuhi kebutuhan spiritual Lanjut Usia.
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pelayanan kesehatan bagi Lanjut Usia dalam bentuk upaya:
a. promotif;
b. preventif;
c. kuratif; dan
d. rehabilitatif.
(2) Pelayanan kesehatan bagi Lanjut Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. penyediaan ruang pelayanan yang mudah diakses oleh Lanjut Usia;
b. pemberian pelayanan oleh tenaga profesional yang peka/santun pada Lanjut Usia; dan
c. penyediaan sarana dan prasarana lain yang diperlukan untuk pelayanan kesehatan bagi Lanjut Usia.
(3) Pelayanan kesehatan promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui :
a. penyuluhan dan penyebaran informasi kepada Lanjut Usia, Keluarga, dan Masyarakat; dan/atau
b. fasilitasi kegiatan pembinaan perilaku hidup bersih dan sehat di Masyarakat.
(4) Pelayanan kesehatan yang bersifat preventif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan melalui:
a. fasilitasi pemeriksaan kesehatan Lanjut Usia tingkat dasar secara berkala; dan/atau
b. fasilitasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
(5) Pelayanan kesehatan yang bersifat kuratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui:
a. mendorong tersedianya pelayanan ramah Lanjut Usia di fasilitas kesehatan tingkat pertama;
b. pelayanan ramah Lanjut Usia di klinik geriatric/gerontologik pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan; dan/atau
c. fasilitasi pelayanan pendampingan kepada Keluarga Lanjut Usia.
(6) Pelayanan kesehatan yang bersifat rehabilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dilaksanakan melalui pelayanan pemulihan dan lanjutan untuk mengembalikan dan mengoptimalkan fungsi fisik, mental, dan sosial Lanjut Usia.
(1) Dalam pelayanan kesehatan bagi Lanjut Usia, Masyarakat bertanggung jawab untuk mendukung upaya pelayanan kesehatan.
(2) Tanggung jawab Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan, antara lain:
a. meningkatkan pelayanan kesehatan Masyarakat;
b. peduli terhadap kesehatan Lanjut Usia di lingkungannya;
c. memberikan dukungan kepada Keluarga Lanjut Usia; dan/atau
d. melaksanakan pelayanan kesehatan Lanjut Usia berbasis Masyarakat.
(1) Keluarga bertanggung jawab memberikan pelayanan kesehatan kepada Lanjut Usia di lingkungan Keluarga.
(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain:
a. menjaga kesehatan dan keselamatan Lanjut Usia di tingkat Keluarga; dan/atau
b. memberikan perawatan jangka panjang Lanjut Usia.
(1) Dinas memfasilitasi pelayanan kesempatan kerja kepada Lanjut Usia Potensial untuk mendayagunakan pengetahuan, keahlian, kemampuan, keterampilan, dan pengalaman yang dimilikinya.
(2) Pelayanan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada sektor formal dan non formal, melalui perseorangan, kelompok/organisasi, atau lembaga baik Pemerintah maupun Masyarakat.
(3) Pelayanan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi lanjut usia potensial dalam sektor formal dilaksanakan melalui kebijakan pemberian kesempatan kerja bagi Lanjut Usia Potensial untuk memperoleh pekerjaan.
Dunia usaha memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada tenaga kerja Lanjut Usia Potensial yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
Keluarga bertanggung jawab memberikan kesempatan kepada Lanjut Usia untuk mendapatkan kesempatan kerja sesuai dengan kemampuannya.
(1) Dinas memfasilitasi pelayanan keterampilan/pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, kemampuan, dan pengalaman Lanjut Usia Potensial sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
(2) Pelayanan keterampilan/pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan, baik yang diselenggarakan Pemerintah maupun masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dinas memfasilitasi pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan sarana dan prasarana umum dimaksudkan sebagai perwujudan rasa hormat dan penghargaan kepada Lanjut Usia.
(2) Pelayanan kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam bentuk:
a. pemberian kemudahan dalam pelayanan administrasi pemerintahan dan masyarakat pada umumnya;
b. pemberian kemudahan dalam pelayanan dan keringanan biaya;
c. pemberian kemudahan dalam melakukan perjalanan; dan
d. penyediaan fasilitas rekreasi dan olahraga khusus.
(3) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan Aksesibilitas terutama di tempat-tempat umum yang dapat menghambat mobilitas Lanjut Usia.
(1) Dinas memfasilitasi pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum untuk melindungi dan memberikan rasa aman bagi Lanjut Usia.
(2) Pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
a. penyuluhan dan konsultasi hukum; dan/atau
b. layanan dan bantuan hukum di luar dan/atau di dalam pengadilan.
(3) Ketentuan mengenai pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Dalam pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum, Masyarakat dan Keluarga bertanggung jawab, antara lain:
a. membantu Lanjut Usia untuk dapat mengakses layanan dan bantuan hukum; dan/atau
b. memberikan pendampingan kepada Lanjut Usia.
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi penyelenggaraan Bantuan Sosial kepada Lanjut Usia Potensial tidak mampu untuk meningkatkan taraf kesejahteraannya.
(2) Pemerintah Daerah mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tidak tetap, berbentuk material, finansial, fasilitas pelayanan, dan informasi guna mendorong tumbuhnya kemandirian.
(4) Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa antara lain bantuan usaha untuk Lanjut Usia dan/atau Keluarga Lanjut Usia.
(1) Pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan keahlian, keterampilan, bakat dan minat Lanjut Usia Potensial yang tidak mampu, baik perorangan atau kelompok untuk melakukan usaha sendiri atau kelompok usaha bersama dalam sektor non formal.
(2) Pemberian bantuan sosial dapat dilaksanakan di dalam maupun luar panti.
(1) Masyarakat dapat berperan dalam penyelenggaraan Bantuan Sosial bagi Lanjut Usia Potensial tidak mampu.
(2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk pemberdayaan dan pendampingan ekonomi bagi Lanjut Usia.
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Perlindungan Sosial kepada Lanjut Usia Tidak Potensial untuk mewujudkan taraf hidup yang wajar.
(2) Perlindungan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam bentuk:
a. fasilitasi Pendampingan Sosial berbasis Masyarakat;
b. penyediaan pusat konsultasi Kesejahteraan bagi Lanjut Usia;
c. pemberian jaminan sosial; dan/atau
d. bantuan pemakaman terhadap Lanjut Usia Terlantar yang meninggal dunia sesuai dengan agama atau kepercayaannya.
(3) Pendampingan sosial berbasis Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa:
a. pelayanan harian Lanjut Usia;
b. pelayanan melalui Keluarga; dan/atau
c. pelayanan melalui Keluarga Pengganti.
(1) Dalam menyelenggarakan Perlindungan Sosial Lanjut Usia, Pemerintah Daerah melaksanakan pelayanan sosial kedaruratan.
(2) Pelayanan kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan pada Lanjut Usia yang mengalami:
a. situasi bencana alam dan/atau bencana sosial; dan
b. perlakuan salah.
(3) Pelayanan kedaruratan bagi Lanjut Usia dilakukan dalam bentuk:
a. layanan pengaduan;
b. rujukan untuk pemulihan fisik dan mental;
c. pendampingan; dan
d. penempatan di tempat penanganan trauma Lanjut Usia.
(4) Pemerintah Daerah melaksanakan sosialisasi kepada Keluarga dan Masyarakat untuk memberikan Perlindungan Sosial kepada Lanjut Usia.
Masyarakat bertanggung jawab meningkatkan kepedulian dalam Perlindungan Sosial bagi Lanjut Usia.
Keluarga bertanggung jawab untuk melakukan perawatan dan pengasuhan kepada Lanjut Usia.