Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada pihak yang telah berprestasi dan berperan penting dalam peningkatan kesejahteraan Lanjut Usia.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada:
a. Pemerintah Kabupaten/Kota;
b. Keluarga;
c. Masyarakat;
d. lembaga; dan/atau
e. dunia usaha.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri dari LKS dan/atau lembaga lain yang menangani Lanjut Usia.
(4) Dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan dunia usaha yang berkedudukan di Daerah maupun luar Daerah yang lingkup usahanya meliputi wilayah Daerah.
Koreksi Anda
