Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Teks Saat Ini
(1) Keluarga bertanggung jawab memberikan pelayanan kesehatan kepada Lanjut Usia di lingkungan Keluarga.
(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain:
a. menjaga kesehatan dan keselamatan Lanjut Usia di tingkat Keluarga; dan/atau
b. memberikan perawatan jangka panjang Lanjut Usia.
Koreksi Anda
