Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keluarga bertanggung jawab memberikan pelayanan kesehatan kepada Lanjut Usia di lingkungan Keluarga. (2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. menjaga kesehatan dan keselamatan Lanjut Usia di tingkat Keluarga; dan/atau b. memberikan perawatan jangka panjang Lanjut Usia.
Koreksi Anda