Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia dilakukan melalui: a. peningkatan pelayanan Kesejahteraan sosial bagi Lanjut Usia Potensial; dan b. peningkatan pelayanan Kesejahteraan sosial bagi Lanjut Usia Tidak Potensial.
Koreksi Anda