Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut usia meliputi: a. pelaksanaan Kesejahteraan Lanjut Usia; b. pendekatan pelayanan; c. kelembagaan Kesejahteraan; d. pendataan; e. penghargaan; f. pembinaan dan pengawasan; g. rencana aksi Daerah; dan h. pendanaan.
Koreksi Anda