Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut usia meliputi:
a. pelaksanaan Kesejahteraan Lanjut Usia;
b. pendekatan pelayanan;
c. kelembagaan Kesejahteraan;
d. pendataan;
e. penghargaan;
f. pembinaan dan pengawasan;
g. rencana aksi Daerah; dan
h. pendanaan.
Koreksi Anda
