Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keluarga bertanggung jawab melaksanakan kegiatan keagamaan dan spiritual terhadap Lanjut Usia di lingkungan Keluarga. (2) Pelaksanaan kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. memberikan kesempatan dan/atau membantu kepada Lanjut Usia untuk melaksanakan ibadah; b. memberikan motivasi spiritual kepada Lanjut Usia; c. menerapkan nilai penghargaan/penghormatan kepada Lanjut Usia; dan d. memenuhi kebutuhan spiritual Lanjut Usia.
Koreksi Anda