Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Teks Saat Ini
(1) Pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan keahlian, keterampilan, bakat dan minat Lanjut Usia Potensial yang tidak mampu, baik perorangan atau kelompok untuk melakukan usaha sendiri atau kelompok usaha bersama dalam sektor non formal.
(2) Pemberian bantuan sosial dapat dilaksanakan di dalam maupun luar panti.
Koreksi Anda
