Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data Lanjut Usia secara berkala paling sedikit 1 kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
