Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Teks Saat Ini
Keluarga bertanggung jawab untuk melakukan perawatan dan pengasuhan kepada Lanjut Usia.
Koreksi Anda
