Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi penyelenggaraan Bantuan Sosial kepada Lanjut Usia Potensial tidak mampu untuk meningkatkan taraf kesejahteraannya.
(2) Pemerintah Daerah mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tidak tetap, berbentuk material, finansial, fasilitas pelayanan, dan informasi guna mendorong tumbuhnya kemandirian.
(4) Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa antara lain bantuan usaha untuk Lanjut Usia dan/atau Keluarga Lanjut Usia.
Koreksi Anda
