Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Teks Saat Ini
Dalam pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum, Masyarakat dan Keluarga bertanggung jawab, antara lain:
a. membantu Lanjut Usia untuk dapat mengakses layanan dan bantuan hukum; dan/atau
b. memberikan pendampingan kepada Lanjut Usia.
Koreksi Anda
