Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas memfasilitasi pelayanan keagamaan dan spiritual terhadap Lanjut Usia. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. pelayanan bimbingan keagamaan spiritual; b. fasilitasi sarana ibadah bagi lanjut usia; dan c. fasilitasi pembentukan kelompok kegiatan keagamaan.
Koreksi Anda