Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan/atau b. Sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda