Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Teks Saat Ini
Setiap Lanjut Usia berhak untuk dirawat oleh keluarganya sendiri, kecuali dengan alasan tertentu atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
