Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Lanjut Usia berhak untuk dirawat oleh keluarganya sendiri, kecuali dengan alasan tertentu atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda