Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pendataan Lanjut Usia dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan statistik.
Koreksi Anda
