Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Teks Saat Ini
Pelayanan Kesejahteraan Lanjut Usia diselenggarakan melalui pendekatan:
a. pelayanan dalam panti dan luar panti; dan
b. pelayanan terpadu Kesejahteraan Lanjut Usia.
Koreksi Anda
