Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan Kesejahteraan Lanjut Usia diselenggarakan melalui pendekatan: a. pelayanan dalam panti dan luar panti; dan b. pelayanan terpadu Kesejahteraan Lanjut Usia.
Koreksi Anda