Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan pelayanan Kesejahteraan bagi Lanjut Usia Potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, meliputi: a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual; b. pelayanan kesehatan; c. pelayanan kesempatan kerja; d. pelayanan keterampilan/pelatihan; e. pelayanan mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas sarana dan prasarana umum; f. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum; dan g. bantuan sosial. (2) Upaya peningkatan pelayanan Kesejahteraan sosial bagi Lanjut Usia Tidak Potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, meliputi: a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual; b. pelayanan kesehatan; c. pelayanan mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas sarana dan prasarana umum; d. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum; dan e. Perlindungan Sosial.
Koreksi Anda