Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis pelayanan dalam panti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 meliputi: a. pemberian tempat tinggal yang layak; b. jaminan hidup berupa makan, pakaian, pemeliharaan kesehatan; c. pengisian waktu luang termasuk rekreasi; d. bimbingan mental, sosial, keterampilan, agama; dan e. pengurusan pemakaman atau sebutan lain.
Koreksi Anda