Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Teks Saat Ini
(1) Dinas memfasilitasi pelayanan keterampilan/pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, kemampuan, dan pengalaman Lanjut Usia Potensial sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
(2) Pelayanan keterampilan/pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan, baik yang diselenggarakan Pemerintah maupun masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
